Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
M Nuh
Ketua PWI Jatim Ingatkan Pentingnya Media Massa dan Bahaya Media Sosial
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) — Sekiranya ada produk jurnalistik yang telah dipublikasikan media massa atas kinerja pemerintah dipandang bermasalah secara teks dan konteks, maka sebaiknya dipakai perangkat hak narasumber sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan produk Dewan Pers lainnya. Bukan mempergunakan bahasa hukum untuk penyelesaiannya sebagaimana dikenal dalam regulasi tentang media sosial.
Hal itu dikatakan Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim, saat memberikan materi Pembekalan Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (21/9/2021) malam, di kantor Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim di kawasan Balongsari Surabaya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 16 orang pejabat eselon II hasil open bidding yang dilantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (15/9/2021) dan 6 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang baru dilantik. “Di UU 40/1999 tentang Pers tak diatur tentang ketentuan pidana dalam penyelesaian sengketa pers. Karena itu, jangan sekali-kali membawa sengketa pers ke jalur hukum,” ingat Ainur.
Membawakan materi dengan tema ‘Opinion Building di Era Disrupsi’, Ainur menyatakan bahwa di tengah perkembangan banyak platform media baru, terutama media sosial, harus ada pemahaman yang presisi dan benar bagi pejabat pemerintah atas mapping media tersebut. “Jangan sampai medsos dipahami sebagai media mainstream atau sebaliknya,” katanya.
Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim saat memberikan materi Pembekalan Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim.Sebab, tambahnya, kedua jenis media tersebut memiliki banyak perbedaan. Medsos tunduk pada UU ITE, mekanisme pertanggungjawabannya secara personal, konten produknya sekadar informasi, dan jika ada persoalan maka pendekatan hukum yang dipakai.
Di sisi lain, katanya, media massa (mainstream) tunduk pada UU 40/1999 yang bersifat self regulation, memiliki Kode Etik Jurnalistik, menerapkan prinsip pertanggungjawaban seperti air terjun dan bersifat kelembagaan, serta produknya bernama berita. “Berita itu informasi yang sudah diklarifikasi, diverifikasi, dan dikonfirmasi,” ujarnya.
Media massa dalam 10 tahun terakhir, terutama di era pandemi Covid-19, mengalami hambatan luar biasa dari dua arah. Pertama, terjadinya disrupsi digital. Di mana pengguna medsos meningkat luar biasa, sehingga pola konsumsi media berubah dari media massa kepada media sosial. “Pengguna internet aktif di Indonesia lebih dari 130 juta. Mereka ini aktif dan menjadi ‘wartawan’ medsos dari berbagai platform media sosial global, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Google, Youtube, dan lainnya,” ungkapnya.
Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim saat memberikan materi Pembekalan Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim.Hambatan kedua, pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi luar biasa yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi minus. Realitas tersebut sangat memukul sendi-sendi perekonomian masyarakat, termasuk dunia media massa. “Dalam konteks ini, peluang iklan birokrasi pemerintah menjadi sangat penting dan mengkontribusi besar pendapatan iklan media massa di masa pandemi. Policy ubah laku yang pernah diterapkan Pemerintah Pusat melalui BNPB (Satgas Covid-19 Nasional) di tahun 2020 membantu survivalnya media massa,” tegasnya.
Di masa sekarang, katanya, disrupsi media yang terus berlangsung belum menemukan format baru. “Artinya, bentuk new equilibrium dari tarik-menarik antara media massa versus media sosial belum menemukan bentuk final. Yang pasti penetrasi media sosial terhadap media massa terus berlangsung, kendati di media sosial tak jarang ditemukan hoaks, informasi bohong, informasi provokasi, intoleran, diskriminatif, dan lainnya,” paparnya.
Media sosial yang pertumbuhannya luar biasa tersebut, kata Ainur, mesti menjadi perhatian pemerintah. Sebab, selain aspek positif media sosial yakni memperkuat proses demokrasi deliberatif. Media sosial juga melahirkan banyak ekses negatif, seperti fragmentasi sosial di masyarakat, the spiral of silence (spiral kebungkaman), mendorong warga masyarakat bersikap ekstrim, dan membuka peluang terjadinya trolling, doxing, dan bully.
“Saya memandang perlu literasi tentang media sosial kepada warga kita, terutama anak didik baru duduk di tingkat SLTA/SMK/MA. Hal itu penting agar mereka paham dan tidak sembarangan dalam bermedia sosial. Kita tak ingin fragmentasi sosial masyarakat itu makin menganga akibat penggunaan media sosial yang bebas, terutama terkait dengan agenda politik. Saya kira sentuhan pertama program literasi media sosial bisa dimulai dari lembaga pendidikan menengah ,” tegas Ainur.
Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim saat memberikan materi Pembekalan Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim.Platform media sosial adalah realitas komunikasi yang tak mungkin dihindari dan ditutup di era demokrasi digital seperti sekarang. Kenyataan ini, menurut Ainur, karena di level global sedang terjadi apa yang disebut surveillance capitalism.
“Media sosial adalah alat kapitalisme global untuk mengawasi, memata-matai warga di semua negara. Yang dimata-matai bukan aktifitas politik dan militer, tapi ekonomi dan bisnis orang per orang. Perangkat keras yang dipakai adalah smartphone (HP) yang difasilitasi berbagai software aplikasi media sosial,” jelas Ainur.
“Mata-mata kapitalisme global melalui media sosial dengan perangkat HP tersebut jauh lebih kuat dan lebih canggih dibanding mata-mata negara. Jadi, mata-mata itu bukan lembaga intelijen dan bukan pula lembaga paramiliter. Yang aneh adalah justru yang dimata-matai itu sebagai pemasok data dan menjadi obyek periklanan media sosial. Ini yang terjadi akhir-akhir ini,” tegas Ainur.
Tentang penggunaan platform media oleh birokrasi pemerintah, Ainur menyarankan, tetap memakai media massa karena konten informasi yang disajikan dipastikan sehat, mengingat ada proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas berita yang hendak dipublikasikan. Sekali pun demikian, platform media sosial yang bersifat official (resmi) bisa dipakai dengan manajemen pengelolaan yang ketat dan sesuai dengan protokol birokrasi.
“Saya sarankan tak usah memakai buzzer dan influencer di media sosial official pemerintah. Sebab, fungsi dasar birokrasi adalah public service, bukan target suara elektoral seperti di lapangan politik praktis kepartaian dan kontestasi politik bersifat langsung,” ingat Ainur Rohim.
Kegiatan Pembekalan Orientasi dan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jatim itu berlangsung mulai 20 September sampai 22 September 2021. Sejumlah narasumber dihadirkan, di antaranya Ketua Dewan Pers Prof Dr M Nuh, pengamat politik dan pemerintahan Prof Dr Mas’ud Said, pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro, narasumber dari KPK, Bappenas, BPKP Jatim, Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kemenpan RI, dan PWI Jatim. [air/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Navigasi pos
Sentimen: positif (100%)