Sentimen
Negatif (93%)
28 Okt 2023 : 00.23
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Hewan: Gajah

Institusi: Universitas Gajah Mada

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Eks Hakim MK: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

28 Okt 2023 : 00.23
Eks Hakim MK: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK. Dia menilai putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan I Dewa Gede Palguna dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi yang digelar oleh Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM Universitas Gajah Mada.

“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip melalui kanal Youtube Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.

“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” ujar Palguna.

Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.

“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon. “Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.

Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sentimen: negatif (93.4%)