Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar, Ketua MK yang Juga Adik Ipar Jokowi Itu Diduga Langgar Kode Etik

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Okt 2023 : 22.29
Anwar Usman Dilaporkan 16 Guru Besar, Ketua MK yang Juga Adik Ipar Jokowi Itu Diduga Langgar Kode Etik

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan 16 guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Program Manager PSHK Indonesia, Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Minta Polemik Megawati-Jokowi Dihentikan, Fahri Hamzah: Semakin Kita Masuk, Semakin Tersiksa

Poin-Poin Dugaan Pelanggaran Anwar Usman

Pertama, para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," ucap Violla Reininda.

Kedua, para pelapor menyebut Anwar Usman, sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. adik ipar Presiden Jokowi itu disebut tidak menaati hukum acara, karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujar Violla Reininda.

Kemudian masih menyangkut ketiadaan judicial leadership, para pelapor menyoroti sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansi-nya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," tutur Violla Reininda.

Terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman yang dianggap bernuansa mendukung putusan dalam acara "Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H." pada tanggal 9 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

"Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar tentang substansi pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Violla Reininda.

Baca Juga: Din Syamsuddin Optimitis Warga Muhammadiyah Dukung Anies-Cak Imin: Haqqul Yakin

Mereka yang Melaporkan Anwar Usman

 

Sejumlah 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah

Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

para pelapor berharap laporan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK. Pihaknya juga mendorong para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif apabila diperiksa nantinya.

"Juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," tutur Violla Reininda.***

Sentimen: netral (44.4%)