Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Bandar Lampung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Terungkap, Rumah Ketua KPK di Kertanegara Tak Ada di LHKPN
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, telah rampung digeledah polisi, Kamis (26/10) siang.
Ternyata rumah yang diduga dijadikan safe house itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.
Baca Juga
Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Firli tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung, senilai Rp 10.443.500.000.
Adapun rinciannya yakni, tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp 1.436.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000.
Kemudian, tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000; tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000; tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp 2.727.000.000, dan tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp 2.230.000.000.
Total harta kekayaan yang dilaporkan mantan Kabaharkam Polri tersebut senilai Rp 22.864.765.633.
Baca Juga
Selain di Jakarta, Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi
Penyidik Subdit Tipikor Diskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut sekitar 3 jam. Pada pukul 14.40 WIB, penyidik sudah meninggalkan lokasi.
Penyidik membawa sebuah koper besar saat meninggalkan lokasi. Belum diketahui isi koper tersebut. Beberapa polisi juga membawa barang menggunakan tas jinjing.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan telah memeriksa Firli Bahuri pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh di Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah terhadap SYL. (Pon)
Baca Juga
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah
Sentimen: negatif (94.1%)