Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Tangerang, Pandeglang, Serang, Cilegon
Pandeglang Paling Rawan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Pola, Motif dan Masalah Mendasar Kata Bawaslu Banten
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Kabupaten Pandeglang menjadi daerah di Provinsi Banten yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu. Kemudian disusul Kota Cilegon, Kota Tangsel, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan terakhir Kabupaten Tangerang.
Hal itu berdasarkan pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, saat menggelar media meeting, Jumat 27 Oktober 2023. Diketahui, IKP tersebut berdasarkan temuan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengungkapkan, dari delapan kabupaten/kota yang ada di Banten, Pandeglang menempati daerah yang memiliki kerawanan tertinggi isu netralitas ASN.
"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah," kata Ajat
Adapun beberapa pola yang banyak terjadi, lanjut Ajat, bentuknya seperti adanya ASN yang mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Kemudian ada juga penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
Adapun beberapa motifnya, beber Ajat, diantaranya lantaran ASN ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan, adanya hubungan primordial antara ASN dengan kandidat tertentu, dan ada juga faktor ketidakpahaman terhadap regulasi tentang kewajiban ASN menjaga netralitas.
"Faktor lainnya, karena adanya tekanan sangsi yang tidak membuat jera pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut Ajat menyampaikan beberapa masalah mendasar yang membuat ASN di Pandeglang tidak netral pada Pemilu, selain karena implementasi regulasi yang ada kurang mendorong deterrence effect atau efek gentar, juga karena pelaksana implementasi rekomendasi dari KASN tidak dijalankan oleh PPK.
"Adanya tekanan dari pimpinan dan tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman yang ada," tandasnya.
Agar pelanggaran serupa tidak terjadi di Pemilu 2024, Ajat pun meminta kepada masyarakat agar pro aktif turut serta dalam Pengawasan Pemilu. ***
Sentimen: positif (66.5%)