Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PDAM
Kab/Kota: Bogor, Cirebon
Tokoh Terkait
Bima Arya
Tanggapi Kompensasi Sengketa Lahan dan Kebocoran Pipa PDAM
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim angkat bicara terkait polemik yang menyeret nama Perumda Tirta Pakuan atau PDAM Kota Bogor dengan salah seorang warga Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Pasalnya, perseturuan antara kedua belah pihak tersebut, hingga kini belum juga temui jalan tengah. Pihak ahli waris bernama Ratna Ningsih dan mengklaim sebagai pemilik lahan yang tanahnya dilintasi pipa milik Tirta Pakuan masih ngotot akan memotong pipa yang saat ini telah mengalami kebocoran besar tersebut.
Sementara pihak Tirta Pakuan sudah sempat membenarkan saluran pipa yang bocor, namun kembali dirusak oleh pihak ahli waris dan hingga kini semburan air terus mengalir deras tepat dibawah Jembatan Ledeng di kampung tersebut.
Baca juga: Jelang Optimalisasi Bandara Kertajati Majalengka, Begini Okupansi Hotel di Cirebon
Dedie A. Rachim menyebut, bahwa keberadaan pipa tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda atau sekitar sejak tahun 1918, di sisi aliran sungai.
“Jadi kemungkinan area tersebut tidak masuk dalam lahan yang dimaksud oleh ahli waris. Kemungkinan besar masuk area kewenangan PSDA atau wilayah Sungai,” katanya dikutip Jumat, 27 Oktober 2023.
Menurutnya, pipa tersebut jelas dibangun di atas lahan yang diperuntukkan bagi jalur pipa saluran air bersih atau pendistribusian air minum.
“Jika kemudian ada perubahan status atas lahan, karena administrasi yang kurang tepat misalnya keluar sertifikat PTSL beberapa tahun belakangan, maka bisa saja dianulir atau diperbaiki tata batasnya,” jelas Dedie.
Dalam hal ini, sambung dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah meminta lurah dan camat untuk mengecek mengapa bisa ada sertifikat atas nama warga di lahan tersebut.
Ia juga menegaskan, pihak Tirta Pakuan tak harus membayar kompensasi yang dituntut ahli waris, seperti yang sudah ramai diberitakan.
“Tentu tidak (harus bayar kompensasi. Soalnya, pipa itu sudah ada dari zaman Belanda atau sejak dulu,” tegas Dedie.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gustiawan menjelaskan, jika permasalahan ini salah satunya terkait kompensasi yang diminta oleh ahli waris, dimana menuding Tirta Pakuan tak pernah memberikan kompensasi.
Sentimen: positif (99.2%)