Sentimen
Negatif (96%)
27 Okt 2023 : 06.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

Muhammad Tio Aliansyah

Muhammad Tio Aliansyah

August Mellaz

August Mellaz

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan

27 Okt 2023 : 13.52 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena melanggar etik.

Sementara itu, 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Parsadaan Harahao6, Yulianto Sudrajat, dan Mochamad Afifuddin dijatuhi sanksi peringatan.

Hal itu diputus DKPP dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 berkaitan dengan aturan jumlah caleg perempuan yang menjadi polemik.

“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, dikutip dari siaran sidang pembacaan putusan lewat akun resmi DKPP, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Eks Komisioner KPU Desak DKPP Sanksi Tegas KPU karena Diduga Lepas Tangan soal Jumlah Caleg Perempuan

Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal bermasalah itu belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, namun KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.

Tio menambahkan, selaku Ketua KPU RI, Hasyim adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

Sehingga, Hasyim dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR RI, terkait metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.

Pasalnya, jauh sebelum dibatalkan MA, KPU RI sempat menyatakan secara terbuka akan merevisi aturan bermasalah itu.

Akan tetapi, sikap itu tiba-tiba berbalik 180 derajat setelah dilakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI lewat rapat konsinyering dan konsultasi.

"Kesadaran KPU yang dibangun atas dasar masukan publik tersebut tidak jadi direalisasikan karena adanya keberatan dari fraksi-fraksi di DPR pada saat dilakukannya konsultasi terkait perubahan Peraturan KPU," kata Tio.

"Suara masyarakat disubordinasi oleh kemauan fraksi di DPR, untuk suatu norma yang sejatinya sudah jelas, terang benderang, tidak ambigu, dan pelaksanaannya sudah berlangsung baik pada dua pemilu terakhir," tambahnya.

Baca juga: Besok, DKPP Bakal Periksa Ketua Bawaslu Kota Surabaya  

DKPP menyoroti, Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat KPU RI.

Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, DKPP menilai, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.

Secara keseluruhan, semua komisioner KPU RI dalam perkara ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Tindakan mereka dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan agar mencapai 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.2%)