Sentimen
Negatif (99%)
26 Okt 2023 : 19.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

26 Okt 2023 : 19.42 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Merahputih.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/10).

Baca Juga

Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi

Adapun SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta tertanggal pada 16 Oktober 2023 lalu yang masih bersifat umum. Meski begitu, Ade menyebutkan bahwa dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka kasus tersebut.

Hanya saja sudah tercantum dalam SPDP itu yakni Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” katanya.

Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap itu.

Baca Juga

Selain di Jakarta, Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi

Selain akan melibatkan KPK untuk Supervisi penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga melibatkan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk proses penyidikan.

Adapun pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut berdasarkan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

Kini, Polisi tengah menggeledah kediaman Ketua KPK Firli Bahuri untuk mencari barang bukti penting dalam perkara ini. (Knu)

Baca Juga

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah

Sentimen: negatif (99%)