Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
KPK Setor Uang Hasil Rampasan Rahmat Effendi ke Kas Negara, Capai Rp12,3 Miliar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, beserta rekan-rekannya.
Dalam keterangan resminya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah berhasil menyetorkan jumlah tersebut.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023.
Dari terpidana Rahmat Effendi, sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing senilai Rp10,2 miliar dirampas selama proses penyidikan dan persidangan. Uang ini, yang telah dijadikan barang bukti, dinyatakan dirampas untuk negara.
Selain itu, dari terpidana M. Syahrir, KPK juga merampas uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing senilai Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Pendukung Klaim Megawati Lahirkan Banyak Figur Berprestasi, Tak Ada Wajah Jokowi dan Hanya Ada Wajah Ganjar
Jumlah ini kemudian dihitung sebagai cicilan uang pengganti.
Ali Fikri menekankan bahwa penyetoran ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk terus mendalami penagihan hasil korupsi yang dinikmati oleh para terpidana.
Tindakan ini juga merupakan upaya KPK dalam memaksimalkan proses pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Jaksel yang Digeledah Polisi Ternyata Tak Ada di LHKPN
Dengan penyetoran sejumlah uang yang signifikan ini, KPK terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas oleh para pelaku tindak pidana korupsi.
Semua hasil korupsi yang dinikmati oleh terpidana akan terus dikejar dan dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk keadilan dan ketegasan dalam memberantas korupsi di Indonesia.***
Sentimen: negatif (97%)