Sentimen
Positif (100%)
27 Okt 2023 : 00.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Paris

Perubahan Besar Nasib Honorer Telah diumumkan DPR, Ini Syarat dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi Semua Golongan

27 Okt 2023 : 07.06 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perubahan Besar Nasib Honorer Telah diumumkan DPR, Ini Syarat dan Kriteria yang Wajib Dipenuhi Semua Golongan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tanggal 14 April 2023, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang telah mengumumkan bahwa akan membuka jalan untuk tenaga honorer menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian." ungkap Junimart Girsang.

Sontak Pernyataan tersebut menjadi angin segar untuk jutaan honorer yang telah lama berjuang untuk mendapatkan stabilitas pekerjaan dan hak-hak yang pantas mereka terima.

Akan tetapi konsekuensi dari setiap perubahan besar akan selalu memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat Honorer Diterima PPPK

Adapun syarat yang harus dipenuhi para honorer untuk menjadi bagian dari perubahan besar ini yakni sebagai berikut :

Baca Juga: Ridwan Kamil Instagram Story: Kejar Mimpi dengan Langkah Kecil dan Alur yang Benar, Sindir Gibran Rakabuming?

1. Honorer yang belum mencapai batas usia pensiun

Syarat yang pertama yakni honorer harus berada di bawah batas usia pensiun yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pegawai yang diangkat sebagai PPPK masih memiliki masa kerja yang cukup untuk memberikan kontribusi yang berarti kepada pemerintah dan masyarakat.

2. Honorer yang tidak memiliki pelanggaran disiplin

Kemudian tenaga honorer yang tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin serius yang dapat merugikan instansi atau lembaga tempat mereka bekerja.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa para PPPK yang diangkat memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya.

3. Honorer yang aktif selama tiga bulan terakhir

Kemudian kegiatan yang konsisten dalam menjalankan tugas-tugas honorer adalah salah satu faktor penting.

Para tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih berpeluang besar akan dicoret dari daftar calon PPPK.

Akan tetapi, hal tersebut masih menjadi perdebatan dan peninjauan lebih lanjut. Sehingga kemungkinan akan ada perubahan ketentuan lain seiring berjalannya waktu.

4. Tantangan dan kriteria yang membuat sebagian honorer tidak memenuhinya

Dengan syarat yang begitu detail tidak semua honorer akan bisa mengambil manfaat dari program ini.

Hal yang Bikin Honorer Tidak Diangkat PPPK

Berikut ini kriteria yang membuat sebagian honorer tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK:

1.Usia Pensiun

Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiun memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk diangkat menjadi PPPK.

Dengan ketentuan batasan usia, sepertinya pemerintah ingin memastikan bahwa PPPK yang diangkat masih memiliki semangat kerja tinggi sehingga bisa memberikan kontribusi nyata bagi instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Disebut-sebut Akan Maju di Pilgub DKI, Ridwan Kamil Ungkap Mimpi dan Langkah-langkah Kecil, Apa Artinya?

Dalam stigma yang berkembang di kalangan honorer, jika menjadi PPPK maka mereka mempunyai status pegawai negeri, jenjang karir serta hak yang lebih terjamin

2. Kesejahteraan Sosial

Adapun PPPK di Indonesia memiliki hak-hak dan kesejahteraan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan honorer.

Hal ini dapat dilihat dari fasilitas yang didapatkan berupa tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, dan lain-lain.

Dengan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup serta masa depan yang lebih baik.

3. Kualitas Layanan Publik

Apabila mengangkat honorer menjadi PPPK, maka pemerintah berpeluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Hal ini dikarenakan PPPK akan dibekali dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih baik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas yang diemban.

4. Pengurangan Tenaga Honorer Tidak Aktif

Tenaga honorer yang tidak aktif akan secara otomatis diberhentikan oleh pemerintah guna mengefisienkan anggaran dan perbaikan mutu pelayanan publik.

5. Peran BKN dalam Proses Seleksi

Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan besar dalam proses seleksi honorer yang memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK.

Hal ini dikarenakan BKN akan memeriksa dan memverifikasi data para calon PPPK, termasuk masa kerja, catatan disiplin, dan aktivitas terkini.

Baca Juga: Direndahkan Megawati, Presiden Jokowi Dibela Hotman Paris dan Soroti Satu Hal Ini!

Hal tersebut merupakan langkah krusial untuk memastikan calon ASN tersebut memenuhi syarat, dengan catatan proses seleksi tersebut harus transparan dan adil.

Kemudian yang tak kalah penting, BKN harus memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam proses seleksi sehingga calon PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukan kualitas diri.

Demikian informasi terkait syarat dan kriteria yang wajib diketahui oleh semua golongan honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK.***

Sentimen: positif (100%)