Sentimen
Positif (65%)
26 Okt 2023 : 19.14
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru, Rezim Orde Lama

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Partai Terkait

Hakim MK: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Ada Kekuatan Terpusat di Tangan Tertentu

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Okt 2023 : 19.14
Hakim MK: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Ada Kekuatan Terpusat di Tangan Tertentu

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa Indonesia pada saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dia mengungkapkan, ada kekuatan yang terpusat di tangan sosok tertentu.

Menurutnya, ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara di Indonesia sudah jauh dari apa yang dicita-citakan. Padahal, hal itu tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ada indikasi pertanyaan apakah Indonesia sekarang sedang baik-baik saja atau tidak? Saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu harus hati-hati betul," kata Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional 2023, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Jokowi vs PDIP, Adian Napitupulu Beberkan Penyebabnya

"Sekarang ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan Pembukaan UUD 1945," ucapnya menambahkan.

Bahkan, Arief Hidayat mengungkapkan bahwa di era orde lama dan orde baru, tepatnya pada masa kepemimpinan Soekarno dan Soeharto, tidak ada kekuatan terpusat seperti itu. Pada zaman dulu, masih ada pembagian berdasarkan teori trias politica.

"Akan tetapi sekarang, sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia, coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif, sekaligus juga dia mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif," tuturnya.

Tidak hanya memiliki kaki tangan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pihak yang memimpin juga memiliki partai politik hingga media massa. Sehingga, kekuatannya semakin terpusat di satu atau beberapa pihak saja.

"Dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal, itu di satu tangan atau beberapa gelintir orang saja. Ini tidak pernah terjadi di zamannya Soekarno, di zamannya Soeharto, bahkan di zamannya Pak SBY juga belum nampak betul seperti gejala zaman," kata Arief Hidayat.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Inginkan Hal Ini Usai Mendaftar ke KPU Bersama Prabowo

Putusan MK yang Dinilai Sarat Kepentingan Penguasa

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai, keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, hanya untuk kepentingan penguasa.

"Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain TSM, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," katanya seperti dilaporkan wartawan Pikiran Rakyat, Muhammad Ashari.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim MK tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.

Dia menilai, hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024.

Ujang Komarudin menyebut situasi tersebut sebagai permainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024, di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.***

Sentimen: positif (65.3%)