Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru, Rezim Orde Lama
Partai Terkait
Hakim MK Malu, Pilih Datang ke Konferensi Pakai Baju Hitam: Saya berkabung, di MK Baru Saja Terjadi Prahara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung masalah yang dihadapi lembaganya baru-baru ini. Prahara itu membuat hakim MK terbelah pada saat memutuskan gugatan uji materi.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu, kenapa saya memakai baju hitam? Karena saya sebagai hakim MK sedang berkabung. Di MK baru saja terjadi prahara," katanya dalam Konferensi Hukum Nasional 2023, Rabu 25 Oktober 2023.
Arief Hidayat juga menyatakan bahwa Indonesia pada saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dia mengungkapkan, ada kekuatan yang terpusat di tangan sosok tertentu.
Baca Juga: Jokowi vs PDIP, Adian Napitupulu Beberkan Penyebabnya
Menurutnya, ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara di Indonesia sudah jauh dari apa yang dicita-citakan. Padahal, hal itu tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ada indikasi pertanyaan apakah Indonesia sekarang sedang baik-baik saja atau tidak? Saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu harus hati-hati betul," ujar Arief Hidayat.
"Sekarang ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan Pembukaan UUD 1945," ucapnya menambahkan.
Bahkan, Arief Hidayat mengungkapkan bahwa di era orde lama dan orde baru, tepatnya pada masa kepemimpinan Soekarno dan Soeharto, tidak ada kekuatan terpusat seperti itu. Pada zaman dulu, masih ada pembagian berdasarkan teori trias politica.
"Akan tetapi sekarang, sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia, coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif, sekaligus juga dia mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif," tuturnya.
Tidak hanya memiliki kaki tangan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pihak yang memimpin juga memiliki partai politik hingga media massa. Sehingga, kekuatannya semakin terpusat di satu atau beberapa pihak saja.
"Dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal, itu di satu tangan atau beberapa gelintir orang saja. Ini tidak pernah terjadi di zamannya Soekarno, di zamannya Soeharto, bahkan di zamannya Pak SBY juga belum nampak betul seperti gejala zaman," kata Arief Hidayat.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Inginkan Hal Ini Usai Mendaftar ke KPU Bersama Prabowo
Putusan 'Kontroversial' MKMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023.
Atas putusan itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun kini bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah maupun jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Adapun uji materi yang dikabulkan, teregistrasi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun". Dengan demikian, pasal tersebut selengkapnya berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Anwar menuturkan, MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan uji materi. Selain itu, pemohon dinilainya juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagainya," kata Anwar Usman.***
Sentimen: negatif (65.3%)