Sentimen
Negatif (92%)
26 Okt 2023 : 10.41
Tokoh Terkait

Dishub DKI Kaji Parkir Liar Jadi Resmi untuk Genjot Pendapatan Daerah

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Okt 2023 : 10.41
Dishub DKI Kaji Parkir Liar Jadi Resmi untuk Genjot Pendapatan Daerah

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan berbagai upaya dan langkah untuk memberantas parkir liar di wilayah Ibu Kota. Salah satunya, memetakan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengikuti Rapat Anggaran Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Pada kesempatan itu, anggota dewan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan terobosan mengurangi parkir liar. Salah satunya dengan cara menyiapkan kajian parkir liar diubah menjadi parkir resmi atau legal.

"Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/10/2023).

"Maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir," sambung dia.

Selain itu, Syafrin menyatakan pihaknya juga menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pemasangan CCTV di sejumlah titik yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar. Sebanyak 28 unit armada mobil derek pun turut disiagakan.

"Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban," kata dia.

Sentimen: negatif (92.8%)