Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan tuntutan untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Johnny Plate. Jaksa meyakini politikus Partai NasDem tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan harta benda akan disita untuk dilelang apabila dia tak melunasi dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah.
Namun, apabila jumlah harta tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan digantikan denga pidana penjara selama 7,5 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujar jaksa.
Baca Juga
Pemerasan Disebut Jadi Pemicu Kasus Korupsi BTS
Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Adapun Anang dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sedangkan, jaksa menuntut Yohan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.
Johnny Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Atas perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Nilai kerugian keuangan negara didapatkan dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut mengantongi uang korupsi sebesar Rp 17,8 miliar.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo
Sentimen: negatif (100%)