Sentimen
Netral (96%)
25 Okt 2023 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

25 Okt 2023 : 17.06
Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Namun, terkini, KPU RI justru bersurat dengan pembentuk undang-undang dalam rangka mengupayakan revisi, Senin (23/10/2023).

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Deklarator Juanda Duga Ada Tekanan yang Diterima MK Atas Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ia tak menjelaskan dengan gamblang alasan sikap KPU berubah. Ia mengeklaim bahwa lembaganya bukannya inkonsisten dalam hal ini

"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ucapnya.

Hasyim mengakui, revisi itu kemungkinan besar baru bisa terlaksana setelah Dewan melalui masa reses saat ini.

"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," kata dia.

Baca juga: Mahfud Akui Tak Suka Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

 

Berulang kali beda sikap

Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Namun, Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.

"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Singgung MK Tengah Berkabung, Hakim Arief Hidayat: Tak Pernah Terjadi di Zaman Soeharto dan SBY

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.

"Frasa '… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun …,” sudah termaktub dalam Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu.

Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus "meminta izin kepada presiden".

"Selanjutnya frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.


Sebagai informasi, dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.

Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.

Pada hari ini, Gibran dan Prabowo resmi didaftarkan sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (96.6%)