Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus BTS 4G, Tenaga Ahli dari UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto divonis enam tahun penjara dakam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Yohan turut terseret dalam perkara rasuah yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate.
Jaksa menilai, Yohan terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa doktor Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Yohan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 399 juta.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun.
"Subsider tiga tahun," kata Jaksa.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator” pada Kasus BTS 4G
Sebelumnya, dalam perkara ini Jaksa menyebut proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut di Sidang BTS 4G
Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)