Buntut Demo Tolak Rempang Eco City, 43 Orang Ditangkap Polisi
Tirto.id Jenis Media: News
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan puluhan orang itu ditangkap usai demo berujung kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).
"Kepolisian telah mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan perusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri sebanyak 43 orang," kata Pandra dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
Pandra mengatakan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap warga yang terlibat pengrusakan dan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Pandra mengakui Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 memang menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Akan tetapi, Polda Kepri mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
Pandra mendorong agar pendapat disampaikan dengan santun, bijak, dan damai.
"Untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana strategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Kepolisian Resort Barelang sebelumnya memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka buntut bentrokan aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023).
Penangguhan penahanan itu berkat jaminan yang diberikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
"Dengan jaminan apabila ini nanti bisa meredam situasi mungkin artinya tujuh orang tersangka ini mau ditangguhkan, tapi jaminan hari ini tidak ada aksi," kata Pandra saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/9/2023).
Menurut Pandra, penangguhan penahanan terhadap tujuh warga itu tidak berarti penyidikan disetop.
"Penangguhan itu tidak menggugurkan aspek pidananya. [Kasus] tetap berlanjut," ucap Pandra.
Sentimen: positif (66.6%)