Sentimen
Negatif (61%)
26 Okt 2023 : 01.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tahun 2024, Segini Gaji yang Akan Diterima

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

26 Okt 2023 : 01.24
Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tahun 2024, Segini Gaji yang Akan Diterima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut gaji yang akan diterima tenaga honorer setelah diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Tenaga honorer memiliki peluang untuk menjadi PNS dan PPPK sebelum dihapus.

Mulai 2024, pegawai berstatus tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah. Sehingga, instansi pemerintahan tidak akan lagi tenaga honorer, melainkan PNS dan PPPK.

Setelah itu, instansi pemerintah diisi PNS dan PPPK, tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer.

Sebelum tenaga honorer dihapus, mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Salah satu cara agar tenaga honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK adalah dengan mengikuti Seleksi Calon Aparatur Negara (CASN).

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, tenaga honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk mengikuti seleksi CASN PNS maupun PPPK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Baperan saat Diroasting Kiky Saputri, Warganet: Mukanya Kaya Orang Banyak Pikiran

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku:

Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar

Jika tenaga honorer lolos seleksi, maka akan diangkat menjadi PNS dan PPPK.

Status PNS dan PPPK saat ini setara karena keduanya merupakan ASN. Hanya saja, penamaan golongan pangkat antara PNS dan PPPK sedikit berbeda.

Selain itu, tabel gaji pokok PNS dan PPPK juga berbeda.

 

Berikut gaji tenaga honorer yang sudah diangkat PNS dan PPPK.

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan Id Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Baca Juga: Syarat Pengambilan Dana Pensiunan PNS dari Taspen 2023, Ada Tambahan Rp6 Juta dari Sri Mulyani

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

Gaji PNS Golongan IId Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.

Gaji PNS Golongan IVc Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.

Gaji PNS Golongan IVe Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Berikut gaji tenaga honorer yang sudah diangkat PPPK

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Demikian gaji yang akan diterima tenaga honorer setelah menjadi PNS dan PPPK.***

Sentimen: negatif (61.5%)