Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif
Didakwa korupsi dan pencucian uang, Anang dituntut 18 tahun penjara
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anang Achmad Latif 18 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Anang adalah terdakwa dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Dirut BAKTI.
JPU menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata JPU di PN Tipikor Jakpus, Rabu (25/10).
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan. Tidak ketinggalan, terdakwa harus membayar uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” ujarnya.
Menurut JPU, Anang telah melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa dalam dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menyebut, Anang telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sentimen: negatif (98.5%)