Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2023 : 10.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Humbahas, YLKI Minta Bea Cukai Sibolga Tegas

25 Okt 2023 : 10.26 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Humbahas, YLKI Minta Bea Cukai Sibolga Tegas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Sibolga diminta tegas memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), mengingat hal itu sudah merugikan negara dan pendapatan daerah karena berbagi hasil.

Permintaan itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas, Erikson Simbolon, kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/10).

Erikson mengatakan, perlu secara tegas penindakan rokok ilegal dilakukan untuk dapat memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang tunduk pada perundang-undangan. Karena, upaya konsisten dan serius yang dilakukan oleh Bea Cukai Sibolga dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, sangat penting.

“Itu mengingat keberadaan rokok ilegal bukan hanya telah merugikan negara, tapi juga merugikan pendapatan daerah karena berbagi hasil. Apalagi, hal itu juga berdampak ketidakkeadilan bagi para pelaku usaha yang legal serta seluruh industri,” tegas Erikson.

Erikson juga mengatakan, selain melakukan penindakan dengan menyita rokok ilegal, Bea Cukai Sibolga juga harus berani menindak para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, ada efek jera.

“Jika tidak, maka akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di Humbahas. Karena para pelakunya tidak diberikan efek jera. Apa lagi, sudah ada sanksi yang diatur di Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai. Menjual atau dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal bisa terancam pidana dan denda,” tuturnya lagi.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para pedagang rokok untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab menjual atau dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal bisa terancam pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai.

Sebelumnya, Bea Cukai Sibolga, Polres Humbahas, Dinas Kopenaker Humbahas, telah menyita 10.200 batang rokok ilegal dari berbagai toko dan warung di daerah tersebut, belum lama ini. Di antaranya rokok merek Luffman dengan berbagai varian, dan H1 Mild Gold. Akibatnya, potensi kerugian negara sebesar Rp12.192.462. (des/saz)

Sentimen: negatif (99.6%)