Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Bagaimana Bisa Firli Bahuri Lolos dari Kepungan Wartawan di Bareskrim Polri?
Liputan6.com Jenis Media: News
Kevin Egananta mengaku sudah tidak menjadi ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kevin mengaku dipindahkan berdinas di Bareskrim Polri.
"Gua sudah dinas di Bareskrim," kata Kevin saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (24/10/2023).
Meski tidak jelas kapan Kevin dipindahtugaskan, namun anggota Polri berbadan gempal itu mengaku sudah ditarik ke Bareskrim Polri dan bukan lagi sebagai ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Udah (tidak jadi ajudan). Gua ditarik di Bareskrim," ujar Kevin.
Perihal pengakuan Kevin, sampai saat ini merdeka.com belum mendapat balasan dari Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo.
Kevin Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK terhadap SYL
Adapun momen Kevin pertama kali muncul ke publik di saat menjalani pemeriksaan oleh penyidikan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) malam.
Dalam momen itu Kevin tidak mengeluarkan satu kata pun saat dicecar pertanyaan dari awak media. Setelah, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB.
Kevin pun terlihat mencoba menghindari awak media. Dengan pengawalan sejumlah orang ia hanya menunduk untuk langsung masuk ke mobil Xpander pelat merah.
Kevin diperiksa sebagai saksi seputar kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dan tadi sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan telah selesai," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, Jumat (13/10/2023).
Pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)