Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2023 : 09.59
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok, Yudi Purnomo: Jangan Mangkir Lagi

25 Okt 2023 : 16.59 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Besok, Yudi Purnomo: Jangan Mangkir Lagi

Editor: Khanif Lutfi |  

Senin 23-10-2023,15:09 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pemerasan terhadap mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menegaskan, para pimpinan KPK harus kooperatif untuk menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), besok, agar jangan mangkir lagi," kata Yudi di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.


Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.-Screenshot YouTube/Yudi Purnomo Harahap-

Yudi menilai, para pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk membawa dan memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. 

Diketahui, Firli Bahuri tersandung kasus soal dugaan pemerasan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Absennya Firli Bahuri pada panggilan pertama menjadi insiden memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:

"Insiden mangkirnya Ketua KPK Firli Bahruri pada Jumat lalu sangat memalukan muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya patuh hukum," tegasnya.

Apalagi, lanjut Yudi, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya adalah pimpinan KPK. 

Oleh karena itu, pimpinan harus kooperatif menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan hari Selasa.

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja; tapi Firli datang, wajib," tegas Yudi.

Yudi yang juga pemengaruh antikorupsi di media sosial itu mengingatkan bahwa pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan Polda Metro Jaya, baik melalui surat panggilan maupun diumumkan ke publik.

"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (99.6%)