Sentimen
Netral (49%)
25 Okt 2023 : 07.26

7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sudah Diterima MK, Hakim: 13 Laporan Baru Belum Masuk

25 Okt 2023 : 14.26 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sudah Diterima MK, Hakim: 13 Laporan Baru Belum Masuk

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) panen laproan dari masyarakat usai mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di Pemilu. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengungkap ada puluhan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Kendati demikian, Enny Nurbaningsih menyebut pihak MK baru menerima tujuh laporan. Sedangkan 13 laporan baru lain belum masuk dan diterima oleh Mahkamah konstitusi.

Enny Nurbaningsih mengungkapkan salah satu laporan yang masuk adalah soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 9 hakim. Adapun hakim yang dilaporkan terlibat dalam terkabulnya gugatan soal batas usia capres-cawapres.

“Sudah banyak laporan kaitan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, ada yang sudah masuk ke MK, sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya dapat info ada 13 laporan soal itu tapi belum masuk sampai sekarang,” ujar Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Jawaban Gibran Rakabuming Usai Diberi Ucapan Selamat oleh Ganjar Pranowo: Matur Nuwun

Hakim MK itu tak menampik ada pihak yang melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Bahkan Ketua MK didesak untuk mundur usai mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres di Pemilu.

Karena 9 hakim MK dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak Mahkamah Konstitusi harus membentuk majelis kehormatan. Enny menyebut dibentuknya Majelis Kehormatan demi menyelesaikan segala bentuk laporan.

“Untuk itu karena hakim MK tidak bisa memutus persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan rapat, untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK MK, dalam waktu dekat segera akan kemudian dibentuk,” kata Enny Nurbaningsih menambahkan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 23 Oktober 2023, Enny Nurbaningsih yang juga hadir bersama Anwar Usman menyatakan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi akan memasrahkan keputusan pada Majelis Kehormatan.

Baca Juga: Anwar Usman Diminta Mengundurkan Diri, MK Bakal Segera Bentuk Majelis Kehormatan Tanggapi Laporan Kode Etik

Enny menambahkan bahwa Majelis Kehormatan terbentuk karena adanya desakan masyarakat, dan sesuai dengan perintah Undang-Undang. Hal itu juga sesuai dengan bagian dari kelembagaan.

“Untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku. Jadi ini MK MK terbentuk karena perintah dari Undang-Undang sebagai bagian dari kelembagaan,” kata Enny.

“Kami sepakat untuk memasrahkan ini semua kepada MK MK, biarlah mereka yang bekerja, sehingga kami akan konsentrasi perkara yang kami tangani,” ucapnya.

Tak dimungkiri saat ini banyak pasang mata yang menyoroti gerak-gerik MK. Enny menyebut hal itu membuat hakim di MK tak bisa bekerja dengan nyaman, karena dibayangi kecurigaan dari masyarakat.***

Sentimen: netral (49.8%)