Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Cengkareng, Tambora, Kalideres
Telah Terima Surat PAW Cinta Mega, KPU DKI Tindaklanjuti
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Cinta mega karena dipecat gegara main games ketika Rapat Paripurna.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, setalah menerima surat itu, KPU DKI tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.
Baca Juga:
Sekwan DPRD DKI Beberkan Perkembangan Surat Pemberhentian Cinta Mega
"Dalam waktu dekat kami akan gelar pleno untuk verifikasi keterpenuhan syarat PAW," ujar Dody di Jakarta, Selasa (24/10).
Dengan adanya surat permohonan PAW itu, nantinya posisi Cinta Mega sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta akan digantikan oleh caleg di dapil Jakarta 9 yang pada Pemilu 2019 lalu suaranya berapa di bawahnya.
Adapun Cinta Mega berasal dari dapil Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dalam proses PAW Anggota DPRD, kami berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW," paparnya.
Baca Juga:
Dianggap Sudah Tebus Kesalahan, PAN DKI Tak Masalah Cinta Mega Jadi Caleg Dapil 9
Sebelum di PAW, kini Cinta Mega masih menjadi Anggota DPRD DKI non partai.
Informasi terbaru lagi, Cinta Mega memutuskan akan kembali maju sebagai caleg di Pemilu 2024 dengan dapil yang sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Nama Cinta Mega baru didaftarkan di hari terakhir masa dimana parpol masih diperbolehkan mengganti nama caleg mereka. (Asp)
Baca Juga:
Respons PDIP setelah PAN Usung Cinta Mega sebagai Bacaleg DPRD DKI Jakarta
Sentimen: positif (99.6%)