Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Cak Imin Respons MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons hasil putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin, 23 Oktober 2023.
Cak Imin mengatakan bahwa putusan itu menjadi kewenangan dari MK sehingga publik harus menerimanya. "Ya itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima," ucapnya di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2023.
MK menolak lima gugatan terkait syarat capres dan cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu yang ditolak adalah perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 yang meminta agar usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun.
Cak Imin menyebut bahwa putusan MK itu berarti memperpanjang peluangnya. Wakil Ketua DPR itu saat ini berusia 57 tahun, dan berarti untuk maju pemilu setidaknya dia bisa tampil untuk tiga periode ke depan.
Baca Juga: Tak Ambil Pusing Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Relawan Ganjar Pranowo Fokus Pemenangan Pilpres 2024
Saat disinggung akan ada kemungkinannya dia maju sebagai capres, Cak Imin mengatakan bahwa usianya masih memungkinkan.
"Masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang. Ya kan 70 tahun masih lama," kata Cak Imin.
Sidang putusan MK diwarnai interupsiInterupsi sempat mewarnai jalannya sidang pembacaan putusan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Oktober 2023. Situasi tersebut terjadi saat Ketua MK Anwar Usman berniat memulai sidang untuk perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.
Interupsi tersebut disampaikan oleh seorang kuasa hukum pemohon. Ia sempat protes dengan menyebut adanya konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman.
"Mohon izin sebentar sebelum dibacakan putusan perkara nomor 102," kata kuasa hukum pemohon.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tiga Tersangka Kembali Diperiksa Polda Jabar
Anwar Usman sempat menanyakan apa yang ingin disampaikannya tetapi tak lama setelah itu Anwar memintanya untuk tidak melanjutkan karena tidak boleh ada interupsi saat sidang berlangsung.
"Apa yang ingin kami sampaikan adalah bahwa setelah kita ketahui bersama terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini berkaitan dengan persyaratan capres dan cawapres. Dan kita ketahui bersama bahwa keponakan yang mulai Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka... izin yang mulia karena ini berkaitan dengan bisa benturan kepentingan yang mulia.." ucapnya.
"Kalau sidang putusan ini tidak ada interupsi," kata Anwar yang kemudian melanjutkan pembacaan putusan.***
Sentimen: negatif (99.2%)