Sentimen
Positif (88%)
24 Okt 2023 : 22.46

Anwar Usman Jawab Cibiran ‘Mahkamah Keluarga’: Saya Memegang Teguh Sumpah Hakim

25 Okt 2023 : 05.46 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Jawab Cibiran ‘Mahkamah Keluarga’: Saya Memegang Teguh Sumpah Hakim

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Indonesia tak henti-hentinya mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang bary saja mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres. Keputusan MK tersebut dinilai cacat hukum, dan melanggengkan politik dinasti di keluarga Presiedn Joko Widodo (Jokowi).

Tak sedikit yang kemudian mencibir MK dan mengubah nama lembaga tersebut menjadi ‘Mahkamah Keluarga’. Apalagi Ketua MK saat ini, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi cibiran masyarakat tersebut, Anwar Usman langsung memberi jawaban dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 23 Oktober 2023. Ketua MK tersebut menyatakan bahwa dirinya masih memegang teguh sumpahnya sebagai hakim.

“Saya sudah menjadi hakim lebih dari 30 tahun, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, UUD, amanah dalam agama saya, sehingga saya sering mengatakan dalam berbagai kesempatan bagaimana Nabi Muhammad SAW, ketika didatangi salah seorang bernama Usamah bin Zaid, supaya bisa melakukan intervensi meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan salah satu bangsawan quraisy,” ujar Anwar Usman di hadapan ratusan awak media.

Baca Juga: Awas! Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara

Anwar Usman pun menyebut bahwa dirinya tetap memegang teguh agama. Sehingga menolak intervensi dari pihak manapun.

“Nabi Muhammad SAW menolak, artinya hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa ada intervensi, tanpa ada takut dari mana pun,” katanya menambahkan.

Hakim MK pasrahkan ke Majelis Kehormatan

Enny Nurbaningsih selaku Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa 9 hakim yang dilaporkan melanggar kode etik akan memasrahkan keputusan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Diharapkan MKMK bisa segera dibentuk dan menyelesaikan masalah.

“Untuk itu karena hakim MK tidak bisa memutus persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan rapat, untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, dalam waktu dekat segera akan kemudian dibentuk,” kata Ennu Nurbaningsih.

Baca Juga: Tak Ambil Pusing Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Relawan Ganjar Pranowo Fokus Pemenangan Pilpres 2024

“Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya, sebagaimana yang dulu pernah dibentuk. Karena MK harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dengan tenang, tidak ada kecurigaan apapun,” ucapnya menambahkan.

Enny berharap MKMK segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Hal itu karena para hakim ingin segera menjalankan tugas tanpa dicurigai oleh masyarakat.

“Kami menginginkan kepercayaan kepada lembaga ini, terutama marwah lembaga ini harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, MK segera membentuk MKMK, agar kami bisa menjalankan fungsi apabila ada sengketa di Pemilu 2024, termasuk Pilpres,” kata Enny.

“Kalau tidak ada kepercayaan publik, itu menjadi sesuatu yang tidak kita harapkan bersama. Oleh karena itu pilihan orangnya pun adalah orang-orang yang diharapkan bisa menyelesaikan ini, tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya menambahkan.***

Sentimen: positif (88.9%)