Sentimen
Netral (88%)
24 Okt 2023 : 18.03
Tokoh Terkait

Alasan MK pilih 3 anggota MKMK

25 Okt 2023 : 01.03 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Alasan MK pilih 3 anggota MKMK

Menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Demikian disampaikan oleh juru bicara perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman serta juru bicara MK Fajar Laksono pada Senin (23/10) di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.

“Laporan (dugaan pelanggaran etik ini) dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” terang Enny dalam keterangan resminya.

Atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK. Tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi  Wahiduddin Adams.

Enny mengatakan, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.

“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya

Selain itu, Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu? Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

Sentimen: netral (88.3%)