Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2023 : 16.21
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

MK Tiga Kali Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres

24 Okt 2023 : 23.21 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MK Tiga Kali Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permohonan ini diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Pemohon meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni paling rendah berusia 21 tahun dan maksimal berusia 65 tahun serta larangan menjadi calon presiden tiga kali.

Sidang tersebut digelar pada Senin, 23 Oktober 2023. Dijadwalkan sidang dimulai pada 10.00 WIB tetapi pelaksanaannya sempat diundur selama hampir 30 menit.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Sempat Terjadi Interupsi

MK memandang permohonan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum sekaligus kehilangan objek sepanjang pasal 169 huruf N UU 7/2023.

"Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang pasal 169 huruf q UU 7/2027)," kata Anwar melanjutkan.

Satu hakim MK menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yaitu Suhartoyo. 

Sebelum membacakan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dahulu membacakan putusannya untuk perkara nomor 102 terkait usai capres dan cawapres. 

Pemohon berasal dari aliansi 98 pengacara meminta agar usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Dalam perkara tersebut MK memutuskan menolak gugatan perkara yang diajukan.

Beberapa hari sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan soal usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***

Sentimen: negatif (99.2%)