Prabowo-Gibran dan Asumsi Balas Dendam

24 Okt 2023 : 21.43 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Prabowo-Gibran dan Asumsi Balas Dendam

AYOBANDUNG.COM -- Nama Gibran Rakabuming Raka, anak tertua Presiden Joko Widodo, akhirnya terucap. Resmi dipinang Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan Partai Garuda dalam Koalisi Indonesia Maju.

"Secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju," ujar Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Oktober 2023 malam.

Prabowo didampingi Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Agus Harimurti Yudhoyono, dan petinggi-petinggi partai Koalisi Indonesia Maju lainnya. Hanya sang tokoh utama, Gibran, yang tak nampak.

Rakyat Indonesia riuh. Gibran jadi trending topic di media sosial X. Unggahan Instagram Menteri BUMN Erick Thohir dan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut dipenuhi ribuan komentar dari orang-orang yang tak puas.

Keduanya digadang-gadang jadi calon terkuat untuk bisa jadi pendamping Prabowo. Tak sedikit rakyat yang kecewa karena sang Menteri Pertahanan justru memilih Gibran yang bahkan belum menyelesaikan masa jabatannya di Solo. Sebagai kader PDIP, Gibran juga sempat disebut telah ditunjuk jadi juru kampanye pemenangan pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD,

Di antaranya banyak suara patah arang, dugaan demi dugaan menyeruak. Di media sosial X muncul kembali video lawas Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang dianggap bernada merendahkan Presiden Joko Widodo.

"Pak Jokowi itu ngono lho mentang-mentang, lah iya padahal Pak Jokowi kalau gak ada PDIP kasihan dah. Lho legal formal lho, beliau jadi presiden itu gak ada, legal formal diikuti terus sama saya, aturannya, aturan mainnya," ujar Megawati dalam peringatan HUT ke-50 PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 10 Januari 2023.

Jokowi tersorot kamera hanya tersenyum. Ramai-ramai warganet menyatakan ikut sakit hati atas pernyataan Megawati.

Dan kini pertanyaannya, apakah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam sepekan ini, mulai dari polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres cawapres hingga penunjukkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, adalah manuver politik balas dendam dari Jokowi atas pelakuan 'merendahkan' PDIP terhadapnya?

Dugaan demi dugaan muncul, yang diperkuat lagi oleh masuknya anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 25 September 2023 lalu, alih-alih menjadi kader PDIP.

Langkah Gibran dan Kaesang menimbulkan spekulasi: anak mana yang diam-diam saja melihat bapaknya direndahkan oleh partai.

Meski begitu, ini hanya salah satu dari ribuan asumsi rakyat yang dibuat geleng-geleng kepala dengan aksi para elite politik jelang Pemilu 2024 ini.

Yang jelas, PDIP masih bungkam. Nasib Gibran masih samar. Jika merujuk pada pernyataan Megawati pada Rakernas PDIP pada 21 Juni 2022 yang akan memecat kader yang bermanuver tanpa persetujuannya, maka Gibran bisa saja tak lanjut.

Simbiosis Mutualisme dengan Prabowo?

Rakyat sudah tahu nama Gibran akan terucap setelah MK memutus permohonan gugatan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru terkait batas minimal usia capres dan cawapres. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam salah satu permohonannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. MK mengabulkan permohonan ini, yang berlaku pada Pilpres 2024 dan tentunya memuluskan jalan bagi Gibran untuk melenggang.

Menariknya lagi, bukan rahasia umum jika Ketua MK, Anwar Usman, yang mengabulkan gugatan itu memiliki ikatan keluarga dengan Gibran. Anwar Usman secara silsilah adalah paman Gibran, setelah pria 66 tahun itu resmi menikahi adik kandung Jokowi, Idayati, pada 2022.

Jika mungkin tak ada unsur 'kekeluargaan' dalam putusan MK ini, dugaan nepotisme tetap tak bisa dihilangkan karena menguntungkan satu pihak secara ganjil dan tiba-tiba.

Jika Gibran dimuluskan dengan perubahan aturan batas minimal usia capres dan cawapres, Prabowo justru sebaliknya. Ketua Umum Gerindra itu harus harap-harap cemas menunggu putusan MK terkait gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres.

Ada permohonan gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang meminta MK menetapkan usia 40 hingga 70 sebagai batas usia capres dan cawapres. Pemohon juga meminta MK untuk mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu dengan menambahkan bahwa capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Ada pula gugatan yang dilayangkan Gulfino Guevarrato yang meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara gugatan atas nama Rudy Hartono meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres di 70 tahun.

Dalam sidang yang digelar Senin, 23 Oktober 2023, MK menyatakan menolak seluruh gugatan tersebut. Keputusan Prabowo tepat dengan menghadirkan keponakan sang ketua MK di sisinya, sehari sebelum sidang digelar.

Sentimen: negatif (99.2%)