Sentimen
Negatif (100%)
24 Okt 2023 : 14.08
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Sukabumi

Kasus: Tipikor, korupsi

Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Firli Bahuri 

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

24 Okt 2023 : 14.08
Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Firli Bahuri 

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya  menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Selasa, 24 Oktober 2023, besok. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan meragukan Firli Bahuri bakal kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia justru khawatir Firli Bahuri akan melarikan diri dari proses hukum. 

“Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” kata Novel kepada wartawan Senin, 23 Oktober 2023. 

Atas kekhawatiran tersebut, Novel menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menjemput paksa Firli Bahuri supaya proses pemeriksaan bisa segera dilakukan. 

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Asam Pedas Manis, Dijamin Nampol dan Ketagihan

“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa/penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK lainnya untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. 

"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," ujar Yudi. 

Baca Juga: MK Tiga Kali Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres

Menurut Yudi, sikap Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum. Adapun Firli sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri,” ucap Yudi. 

Yudi menuturkan seharusnya Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Sukabumi Dilanda Angin Kencang Disertai Hujan Badai, Puluhan Rumah Porak Poranda

“Kalo Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” tuturnya.

Yudi mengingatkan ada konsekuensi hukum apabila Firli Bahuri kembali mangkir. Dia menyebut penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri. Termasuk, ada pidana yang bisa dikenakan kepada pihak-pihak yang merintangi proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” ucap Yudi.

Baca Juga: SKCK Gibran Rakabuming Raka Diterbitkan Mabes Polri

Alasan Firli Bahuri Mangkir pada Jumat 20 Oktober 

Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sedianya, Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, hari ini Jumat, 20 Oktober 2023. 

“Terkait pemanggilan saksi ke-1 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum di Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Oktober 2023, kami tentu menghormati proses-proses tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ghufron membeberkan alasan Firli Bahuri tidak bisa memenuhi agenda pemeriksaan Penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut koleganya itu masih memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Sempat Terjadi Interupsi

“Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tutur Ghufron. 

Selain itu, kata Ghufron, Firli Bahuri juga tengah ada agenda lain sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Akan tetapi, dia tak menjelaskan soal kegiatan yang tengah dihadiri Firli. 

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ucap Ghufron.

Ghufron mengaku Firli Bahuri telah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Namun, dia tidak menyebut kapan tepatnya Firli bersedia untuk diperiksa. 

Baca Juga: Rekomendasi Merek Saus Barbeque Cocok Untuk Segala Jenis Daging, Buat Makanan Semakin Lezat

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” tuturnya.

Dikatakan Ghufron, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukum. 

Dia mengklaim proses hukum Firli Bahuri di kepolisian tidak akan mengganggu ataupun menghambat penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” kata Ghufron.***

Sentimen: negatif (100%)