Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2023 : 10.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: HAM

Partai Terkait

MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres - cawapres, Prabowo - Gibran Siap Bertarung di Pilpres 2024

24 Okt 2023 : 17.07 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres - cawapres, Prabowo - Gibran Siap Bertarung di Pilpres 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi tolak gugatan batas usia maksimal capres - cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap bertarung di pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang gugatan batas usia capres - cawapres menjadi 70 tahun pada hari Senin (23/10/23) siang.

Permohonan gugatan tersebut berasal dari seorang advokat, Rudy Hartono dan beberapa orang aliansi pengacara yang mengatasnamakan Aliansi'98 Pengacara Demokrasi dan HAM.

Permohonan gugatan tersebut dilakukan dengan alasan salah satunya terkait masalah legal standing.

Gugatan batasan usia maksimal cawapres menjadi 70 tahun ini menjadi perbincangan hangat publik baru-baru ini.

Pasalnya, sebelum gugatan batasan usia maksimal capres-cawapres ini diajukan ke MK, beberapa hari sebelumnya MK sudah menggelar sidang terkait syarat capres - cawapres dengan isu yang paling disoroti adalah batasan usia minimal capres-cawapres.

Baca Juga: Pengamat Politik, Ganjar/Mahfud Ucapkan Selamat Bertanding, Gibran! Awas Kerikil Tajam di Depan!

Adanya gugatan batasan usia maksimal capres - cawapres menjadi 70 tahun ini menimbulkan kekhawatiran bagi pihak capres Prabowo Subianto.

Diketahui, usia Prabowo Subianto kini telah menginjak 72 tahun, tepatnya pada tanggal 17 Oktober.

Dengan demikian, sebelum keputusan ini dinyatakan ditolak oleh MK, sejumlah masyarakat merasa khawatir karena Prabowo Subianto terancam gagal mencalonkan diri sebagai presiden.

Akan tetapi, hari ini MK membawa kabar baik yakni gugatan batasan usia maksimal capres - cawapres secara tegas dinyatakan ditolak.

Terdapat 2 poin keputusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Amar putusan mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman.

Baca Juga: CASN Merapat! PPPK JF Nakes dan Teknis Diminta Perhatikan 4 Materi Ini Agar Lolos Seleksi Kompetensi 2023!

"Dua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya lagi.

Adapun dasar dari penolakan tersebut adalah pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Selain itu, pokok Permohonan Pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Sebagai informasi, berdasarkan kabar sebelumnya dari Partai Golkar, capres Prabowo Subianto telah resmi dipasangkan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi sekaligus Walikota Solo.

Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto pada saat Rapimnas di Jakarta.

Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hari dan tanggal pendaftaran capres - cawapres Prabowo dan Gibran ke KPU.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menjawab Keraguan Publik soal Gibran jadi Cawapres Prabowo: 80 Persen Publik Indonesia Puas

Demikian informasi mengenai keputusan MK terkait batas usia maksimal capres - cawapres 2024.

Semoga tahun politik di 2024 mendatang berlangsung secara damai dan kondusif. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: negatif (99.8%)