Sentimen
Negatif (87%)
24 Okt 2023 : 10.06
Informasi Tambahan

Kasus: nepotisme

Soal Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024, Ini Tanggapan Mahfud MD

24 Okt 2023 : 17.06 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Soal Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024, Ini Tanggapan Mahfud MD

 

AYOBOGOR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia atau Menkopolhukam yaitu Mahfud MD yang membahas soal keputusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres pada Pemilu tahun 2024.

Mahfud MD selaku calon wkail presiden atau cawapres dari Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024 menegaskan agar masyarakat tidak terus berdebat mengenai hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai soal uji materi batas usia capres dan cawapres.

Seperti yang diketahui bahwa secara konstitusi, keputusan MK haruslah dilaksanakan.

Baca Juga: Nepotisme Adalah Apa? Dugaan yang Bikin Gibran, Anwar Usman hingga Jokowi Dilaporkan ke KPK

“Keputusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” ujar Mahfud MD dilansir dari suara.com.

Dia menjelaskan jika keputusan MK tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 yang akan datang.

“Oleh sebab itu, kita harus terima kenyataaan, karena menurut konstitusi setiap keputusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan,” kata Mahfud MD.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbeahaya bagi bangsa ini,” lanjut Mahfud MD.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Tahap 5 Cair? Segera Cek Tanggal Bantuan BPNT Cair Bulan Oktober 2023

Mahfud MD meminta masyarakat agar mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tugas MK bukanlah membuat aturan baru tetapi sekedar membatalkan undang-undang yang digugat atau menolak gugatan terkait konstitusi.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa keputusann MK mengenai usia capres dan cawapres yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun untuk maju asalkan pernah menjadi kepala daerah menurut Mahfud MD keputusan itu tidaklah sesuai dengan aturan.

Mahfud selaku cawapres pada Pemilu tahun 2024 berharap agar putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Selasa 24 Oktober, Beberapa HP Bakal Tidak Bisa Gunakan WA, Cek HPmu Segera

Terlebih lagi seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.

Seperti yang diketahui bahwa ketua MK yaitu Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres dari Prabowo Subianto.

Saat ini, ada banyak laporan mengenai etik ke MK terhadap para hakim MK dan laporan tersebut akan diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

“Sekarang ini sedang berproses satu Majelis Kehormatan Hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili secara etik terhadap hakim-hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran,” kata Mahfud MD.

Diketahui pada tanggal 23 Oktober 2023 bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan menangani pelanggaran etik pada hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Soal Capres-Cawapres 2024, Jokowi Beri Dukungan Pada Pasangan...

MK menerima beberapa aduan mengenai pelanggaran kode etik terkait putusan perkara pada nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di dalam putusan itu, MK akan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Demikian informasi mengenai Menkopolhukam yaitu Mahfud MD selaku cawapres pada pemilu 2024 yang membahas mengenai hasil keputusan dari MK mengenai batas usia capres dan cawapres pada pemilu tahun 2024.

Sentimen: negatif (87.7%)