Mahfud MD Sentil Hakim MK yang Putuskan Perkara Karena Kepentingan Keluarga
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Afdal Namakule |
Selasa 24-10-2023,06:20 WIBMenko Polhukam Mahfud MD-fin-Narasi TV Mata Najwa-Youtube
FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh putuskan suatu perkara apabila di dalamnya ada kepentingan keluarga atau politik.
“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Menurut Mahfud, hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.
Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.
BACA JUGA:
Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube--
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.
Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.
“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.
BACA JUGA:
Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (93.4%)