Sentimen
Negatif (65%)
23 Okt 2023 : 10.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Marunda

Akibat Rusun Marunda Ambruk, KPU DKI Pindahkan TPS ke Rusun Nagrak

23 Okt 2023 : 10.37 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Akibat Rusun Marunda Ambruk, KPU DKI Pindahkan TPS ke Rusun Nagrak

MerahPutih.com - Peristiwa ambruknya atap Rusunawa Marunda Blok C Jakarta Utara itu terjadi pada pada 30 Agustus 2023 lalu. Hal itu terjadi karena kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak. Akibatnya sejumlah warga harus direlokasi ke Rusunawa Nagrak.

Peristiwa tersebut berdampak pada lokasi TPS yang semula di rusun Marunda, direncanakan akan dipindahkan ke rusun Nagrak tempat dimana warga direlokasi.

Baca Juga:

KPU DKI Butuh GOR untuk Logistik Pemilu Per Kecamatan

Oleh karena itu, KPU Kota Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan bertempat di kantor KPU Kota Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama anggota KPU DKI yang lain Astri Megatari dan Fahmi Zikrillah.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori bencana.

Fahmi merujuk pada Undang - Undang Nomor 24 tahun 2007 pasal 1 yang menyebutkan bahwa "Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis".

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 225 ayat 2 PKPU Nomor 3 tahun 2019 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan:

Baca Juga:

KPU DKI Terima Dokumen Pencermatan Rancangan DCT 18 Parpol

a. pendataan Pemilih yang tertimpa bencana alam;

b. pengelompokan Pemilih sesuai dengan Dapil awal; dan

c. pendirian TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota

Dengan demikian, menurut Fahmi memindahkan lokasi TPS yang semula di Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak harus berkoordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang juga Korwil Jakarta Utara Asri Megatari menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk tetap mendirikan TPS di rusun marunda yang sudah rubuh tersebut. Terlebih jarak dari rusun Nagrak ke rusun Marunda memiliki jarak tempuh sekitar 6 KM.

"Tentu jauhnya jarak dari tempat tinggal ke TPS akan berpengaruh pada turunnya partisipasi pemilih", ungkap Astri.

Dirinya menilai bahwa perpindahan lokasi TPS yang ada di rusun Marunda ke lokasi TPS yang berada di rusun Nagrak merupakan pilihan yang terbaik. (Asp)

Baca Juga:

KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Mulai Oktober

Sentimen: negatif (65.3%)