Sentimen
Positif (72%)
23 Okt 2023 : 12.21
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Partai Terkait

SKCK Gibran Terbit Sehari Setelah Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo

23 Okt 2023 : 12.21 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

SKCK Gibran Terbit Sehari Setelah Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo

MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka ditunjuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Mabes Polri memastikan adanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap putra Presiden Joko Widodo itu jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“SKCK atas nama Gibran sudah terbit,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10).

Baca Juga:

Gerindra Gelar Rapimnas Hari Ini, Gibran Dipastikan Tak Hadir

Kendati demikian, Ramadhan tidak menyampaikan lebih jauh perihal apa SKCK terhadap Gibran diterbitkan oleh Mabes Polri.

Diketahui, SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar capres-cawapres.

Ramadhan hanya mengatakan, SKCK tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Suntana per hari ini, Senin (23/10), pukul 09.00 WIB atau sehari setelah Gibran diumumkan sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan Gibran, sebagai bakal calon wakil presidennya, Minggu (22/10) malam.

Baca Juga:

KIM Yakin Gibran Bawa Efek Elektoral Terutama dari Kalangan Anak Muda

"Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya.

Dipilihnya Gibran yang masih berusia 36 tahun tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) yang memberi ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk dapat menjadi capres dan cawapres. (Knu)

Baca Juga:

KIM Ogah Berpolemik Soal Status Keanggotaan Gibran di PDIP

Sentimen: positif (72.7%)