Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Privilege untuk Pihak Tertentu
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat menjadi kepala daerah menuai kontroversi. Pakar komunikasi, Emrus Sihombing menyebut putusan ini tidak sejalan dengan Pancasila sila kelima tentang keadilan karena MK memberi keistimewaan terhadap pihak tertentu saja.
MK dinilai memberi keistimewaan atau privilege kepada kepala daerah menjadi presiden dan wakil presiden.
"MK memberikan suatu privilege (perlakuan eksklusif) terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima," kata Emrus dalam diskusi publik Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk 'Keputusan MK, Adil untuk Siapa', dikutip Senin (23/10/2023).
Emrus menambahkan, keputusan MK berpotensi menyakiti dan melukai hati rakyat. Hal ini dikarenakan MK terlihat mengesampingkan politik demokrasi.
“Pemberian privilege terhadap keputusan teman-teman hakim di MK bisa saja publik mempersepsikan, memahami, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," katanya.
"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik 'Mahkamah Keluarga' sebagai singkatan dari MK," tambahnya.
Sementara Ketua DPP Partai Perindo dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Tama S Langkun menilai, keputusan MK juga bukan kebangkitan bagi anak-anak muda. Namun, justru keleluasaan bagi mereka yang mendapatkan kemudahan karena mendapat jalan menjadi kepala daerah.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (48.5%)