Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2023 : 08.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Permahi Sentil Firli Bahuri yang Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

23 Okt 2023 : 15.43 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Permahi Sentil Firli Bahuri yang Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Editor: Afdal Namakule |  

Minggu 22-10-2023,13:07 WIB

Permahi (perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia) --

FIN CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyebut sikap ketua KPK Firli Bahuri yang tidak menghadiri penggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober lalu, merupakan sikap yang sengaja memperlambat penegakan hukum. 

Firli Bahuri sedianya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat 20 Oktober 2023. Namun, Firli Bahuri mangkir dengan alasan banyak agenda lainnya pada hari tersebut. 

Ketua umum Permahi, Fahmi Namakule mengatakan, sikap Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan polisi bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 224. 

BACA JUGA:


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: a. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; b. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Selain itu Fahmi juga menyinggung UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Yang dalam ketentuan pasal 1 ayat (26) disebutkan bahwa Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia meIihat sendiri dan ia alami sendiri.” Kata Fahmi dalam keterangannya, Minggu 22 Oktober 2023.

Dari dua aturan tersebut, Fahmi menyimpulkan Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya melanggar KUHP serta memperhambat proses penegakan hukum.

BACA JUGA:

“Cukup jelas kedua UU tersebut, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi panggilan penyidik selaku apatar penegak hukum maka telah melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Fahmi menyoroti Firli Bahuri sepatutnya mengutamakan penggilan Polda Metro, bukan malah mengisi kegiatan lain.

"Mengingat jabatannya sebagai ketua KPK yang seharusnya patut terhadap hukum dan perundang-undangan serta menjadi teladan baik, bukan malah mempertunjukan sikap yang menghambat Upaya penyidikan dan penegakan hukum" kata Fahmi. 

“Oleh karena itu Permahi menilai bahwa sikap dan Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri sengaja memperlambat proses penegakan hukum” pungkasnya (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)