Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
UU ASN 2023 Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Akan Lagi Terlantar
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Disahkannya UU ASN 2023 menjadi angin segar bagi tenaga honorer di Indonesia.
Sebab, tenaga honorer tidak akan terlantar setelah UU ASN 2023 disahkan.
Seperti diketahui, UU ASN 2023 baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
UU ASN 2023 yang baru disahkan itu disinyalir mengandung cukup banyak perubahan, salah satunya terkait tenaga honorer.
Kejelasan nasib tenaga honorer juga masuk ke dalam UU ASN 2023.
Melalui UU ASN 2023, tenaga honorer akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Ke depannya nasib tenaga honorer akan semakin jelas berkat adanya UU ASN 2023.
Baca Juga: Isu Prabowo Subianto Memilih Gibran Rakabuming Menguat, Netizen Malah Pilih Ridwan Kamil atau Aldi Taher
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu melalui aturan-aturan turunan dari UU ASN 2023.
Ketua DPR RI, Puan Maharawni mengatakan, bahwa pengesahan UU ASN 2023 adalah bentuk dukungan pemerintah kepada tenaga honorer.
Puan menyebut UU ASN 2023 memastikan tenaga honorer mendapat perlindungan dari PHK massal.
"Bagi tenaga honorer, saya berharap UU ini menjadi angin segar dari kegelisahan mereka karena sempat ada wacana pemberhentian pada November ini," kata Puan, dikutip AyoBandung.com dari laman DPR RI pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
"UU ASN akan menjamin seluruh tenaga honorer untuk tidak di-PHK," ujar Puan menambahkan.
Puan mengatakan, jutaan tenaga honorer selama ini telah bekerja sungguh-sungguh mengabdi untuk rakyat.
Sehingga, Puan berharap UU ASN 2023 bisa menjadi awal komitmen DPR untuk terus mendukung tenaga honorer agar bisa terus bekerja dari negara.
Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Resmi Naik 12 Persen di 2024, Bulan November Bisa Cair 4 Juta dari Taspen dengan 4 Cara Ini
Puan pun menegaskan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang terlantar setelah UU ASN 2023 disahkan.
Ia juga ingin tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun bisa diprioritaskan menjadi ASN.
"DPR dan Pemerintah sepakat, dalam UU ASN ini jangan sampai ada penelantaran bagi tenaga honorer."
"Apalagi yang telah bertahun-tahun mengabdi, justru mereka ini yang diprioritaskan,” katanya.
Baca Juga: Berhasil Kelola Dana Pensiun ASN Hingga Rp350 Triliun Lebih, Ternyata PT Taspen Terapkan 3 Strategi
Untukitu, Puan berharap hadirnya UU ASN membawa perubahan positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga ASN dan mendukung tenaga honorer yang berperan besar dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mencapai pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat."
"Langkah bersejarah ini membawa harapan besar bagi tenaga non-PNS di Indonesia," ujar Puan mengakhiri.***
Sentimen: positif (100%)