Sentimen
Positif (97%)
21 Okt 2023 : 16.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Partai Terkait

Beredar Surat PN Jaksel Buat Erick Thohir Daftar Cawapres, Fix Dampingi Prabowo Subianto?

21 Okt 2023 : 16.11 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Beredar Surat PN Jaksel Buat Erick Thohir Daftar Cawapres, Fix Dampingi Prabowo Subianto?

PIKIRAN RAKYAT - Surat Keterangan (SK) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk Erick Thohir beredar di media sosial. Surat itu pun menjadi isu yang ramai diperbincangkan, karena diduga menjadi sinyal kuat Menteri BUMN tersebut bakal menjadi calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

Dalam foto yang beredar, terlihat surat tersebut merupakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan Nomor: W10.U3/3.200/Sktr/Hkm/2023. Surat tersebut dikeluarkan oleh PN Jaksel untuk Erick Thohir.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan registrasi induk pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang/tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar SK tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Dijadwalkan Pukul 14.00, Polisi Masih Tunggu Konfirmasi Kehadirannya

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.

SK untuk Erick Thohir itu ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 16 Oktober 2023 Atas Nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, ditandangani oleh Wakil Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Pernyataan PN Jaksel

Humas PN Jaksel, Djumyanto mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: W10.U3/3200/SKtr/Hkm/2023 atas nama Erich Thohir.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” ucapnya.

Hakim anggota dalam kasus "Duren Tiga" itu menjelaskan, SK tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana. Surat keterangan itu juga sudah dikeluarkan PN Jaksel untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

Tidak hanya Erick Thohir, PN Jaksel juga menerbitkan SK untuk pemohon lain, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar. Menurut Djuyamto, surat keterangan bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI), selain untuk keperluan pilpres juga bisa untuk keperluan lain seperti tes masuk kerja.

Baca Juga: Siswa MTs Negeri 15 Majalengka Gelar Salat Istisqa, Minta Hujan Segera Turun

Klarifikasi Erick Thohir

Usai kabar penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari PN Jaksel beredar, Erick Thohir enggan mengonfirmasi lebih jauh perihal dugaan pencalonannya sebagai cawapres. Ketua Umum (Ketum) PSSI itu pun meminta publik untuk menanti.

"Nanti ya," ujarnya.

Kemungkinan Erick Thohir masuk kandidat Cawapres Prabowo Subianto juga sempat disampaikan sang Ketum Gerindra pada 13 Oktober 2023. Namun saat itu, dia masih enggan menyebut empat sosok yang berpeluang mendampinginya di Pilpres 2024.

“Tentang cawapres tadi, kami diskusi. Setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya, yang akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur," kata Prabowo Subianto.

Jika merujuk pada informasi yang diberikan oleh Prabowo, Erick Thohir kemungkinan menjadi kandidat yang berasal dari Jawa Barat mengingat ibunya yang berasal dari Majalengka.***

Sentimen: positif (97.7%)