Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mangkir, Firli Dipanggil Lagi Selasa Depan
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu berdalih sudah memiliki kegiatan lain dan mengaku ingin mempelajari materi sebelum diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. “Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB, guna dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin (20/10).
Ade mengatakan, kabar ketidakhadiran ketua KPK disampaikan oleh staf fungsional biro hukum KPK melalui surat dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya. Surat itu berisi permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB dengan pertimbangan untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap FB bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang terjadwal sebelumnya. ’’Pertimbangan kedua, FB atau ketua KPK RI butuh waktu untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,’’ terang Ade.
Atas surat dimaksud, tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan Selasa (24/10) depan. Diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap FB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. “Jadwalnya minggu depan dan hari ini (kemarin, Red) kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti kita update minggu depan. Tapi, yang jelas, jadwalnya minggu depan,” ujarnya.
Ade menuturkan, ini merupakan kali pertama ketua KPK RI dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Apabila pada pemanggilan minggu depan yang bersangkutan tidak hadir kembali, penyidik akan melayangkan surat kedua. “Jika nanti tidak hadir lagi pada hari yang ditentukan minggu depan, kita akan kirimkan surat panggilan kedua,’’ tuturnya.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi pada Senin (23/10). Tiga saksi bakal dipanggil pada pemeriksaan hari itu. Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta penyidik kepada pimpinan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri/pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. ’’Itu hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,’’ ucapnya.
Ade menyebutkan, hingga Kamis (19/10), pihaknya telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap 52 saksi. “Dari 52 saksi, yang sudah kita lakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari pegawai KPK sebanyak 8 orang,” ungkapnya.
Ade melanjutkan, pihaknya setiap hari terus meng-update sebagai bentuk transparansi yang penyidik lakukan. Termasuk membuat surat kepada pimpinan KPK dan membuat surat kembali ke Dewas KPK. ’’Ini bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik yang sedang bekerja untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,’’ tuturnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, melihat kasus dugaan pemerasan dengan terlapor Firli, tentu sudah besar potensinya menjadi tersangka. Dengan kasus sudah naik penyidikan, potensi menjadi tersangka di atas 60 persen. “Saya yakin alat buktinya cukup,” jelasnya.
Bila Firli dipastikan mangkir, tentunya sesuai regulasi baru bisa dilakukan upaya paksa jika dua kali tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. ’’Berarti harus menunggu panggilan keduanya,’’ urainya.
Meski begitu, bila ternyata tidak ditetapkan sebagai tersangka, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, sesuai penelusuran MAKI, bukti-bukti sudah cukup. ’’Kami gugat kalau tidak menetapkan tersangka. Melawan Polda Metro Jaya,’’ tegasnya. (ygi/idr/c18/ttg/jpg)
Sentimen: negatif (100%)