Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Hewan: buaya

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: Tipikor, korupsi

HEADLINE: Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Polri?

21 Okt 2023 : 00.00 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

HEADLINE: Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri, Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Polri?

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya gagal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Jumat 20 Oktober 2023. Firli Bahuri sedianya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi Firli Bahuri berhalangan hadir. Dia mengatakan, staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya.

"Surat berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Dia mengungkapkan alasan Firli absen dari panggilan sebagaimana yang diterangkan dalam surat yang diterima penyidik.

"Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI, bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Itu yang pertama," ujar Ade soal kasus dugaan pemerasan itu.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," Ade menandaskan.

Pemeriksaan diagendakan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023. Dia menerangkan, surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai saksi telah kembali dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari ini.

"FB (Firli Bahuri) dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

"(surat panggilan) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," dia menambahkan.

Keputusan Firli tidak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari banyak pihak, di antaranya Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Dia menyesali keputusan Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurutnya, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik

"Bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," kata dia kepada Liputan.com, Jumat (20/10/2023).

Apalagi kabar ketidakhadiran disampaikan oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK. Menurut Yudi ini sangat aneh, kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan alasanya dirinya tidak bisa hadir.

"Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu. Akibatnya saat ini kita tidak tahu dimana Firli berada padahal kesaksian Firli akan membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang terjadi," ujar dia.

"Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia dihadapan penyidik," dia mengimbuhkan.

Menurut Yudi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar, dan alami sekali secara jujur.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan Firli sebagai saksi bisa dilakukan oleh penyidik, jika Firli masih mangkir dengan alasan tidak patut maka Penyidik bisa membawa paksa Firli untuk dihadapkan ke Penyidik," ujar dia.

"Terakhir, sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro," Yudi menandaskan.

Sedangkan Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, menilai Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya menunjukan contoh dalam mendukung pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi. Jangan hanya berulangkali menyampaikan pesan moralitas dan etika terkait pemberantasan korupsi tetapi malah tidak melaksanakan pesan tersebut serta memilih bersembunyi di balik institusi KPK.

"Firli Bahuri tidak boleh hanya bisa mengumbar kata. Buktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan secara jantan hadir dalam pemeriksaan di Kepolisian. Kecuali memang Firli tidak mampu membantah berbagai bukti yang telah disusun oleh rekan-rekan Kepolisian dan memilih terus bersembunyi dibalik institusi," kata dia.

Bahkan, dia menambahkan, apabila Firli berani datang ke Kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi, maka IM57+ Institute akan sangat mengapresiasi tindakan kesatria itu dengan menghadiahkan raket bulu tangkis dan tiga potong jagung rebus sebagai hadiah.

Selain itu, Praswad menegaskan, KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi. KPK adalah anak kandung reformasi yang mengakselerasi pemberantasan korupsi, tidak boleh menjadi penghalang proses pemeriksaan atas dugaan korupsi,"

"KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan yang justru menghambat penyidik KPK menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus Korupsi di Kementerian Pertanian," kata dia.

Selanjutnya, Komisioner KPK berkedudukan sama di hadapan hukum. Jika menghambat jalannya proses penyidikan, seluruh warga negara Indonesia dapat diproses melalui tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian atas dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum didalam lembaga penegak hukum," kata dia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Firli Bahuri untuk tidak mencari cari alasan mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebagai aparat penegak hukum, Firli sejatinya paham bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut.

"ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara. Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada Sdr Firli sebagai Tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," kata dia.

Bahkan, Kurnia menambahkan, bila dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan Firli Bahuri. Dengan kondisi itu, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

Sementara itu menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, status tersangka tidaknya akan tergantung kepada alat bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya. Polisi dapat mendalami terkait dengan sosok dianggap mengendalikan untuk memerintahkan berbuat pidana.

"Sekarang tinggal apakah ada orang yang mengendalikan dalam hal ini orang memegang kekuasaan atau kewenangan itu, anak buah atau ajudan apakah itu ada perintah dari orang yang punya kewenangan itu. Jika memang kapasitas Pak Firli sebagai ketua KPK, kalau disitu ada delik pidana kejahatan jabatan mau tidak mau harus diminta pertanggungjawaban," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (20/10/2023).

Namun yang menjadi persoalan, dia menambahkan, apakah kepolisian berani dan mampu menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini lantaran adanya dampak psikologis yang dirasakan antarsesama anggota Bhayangkara.

"Sekarang apakah kepolisian berani dan mampu untuk mengeksekusi itu, itu kan pertanyaannya, bukan sekadar mau, tapi punya kemampuan sesama satu kekuatan anggota kepolisian juga ini kan secara psikologisnya juga harus dipikirkan. Menjelang pemilu segala macam, kalau ini dilakukan, tentu ada satu langkah kualitas penegakan hukum sepanjang peristiwa beliau memang terbukti melakukan kesalahan itu," terang dia.

Dia menilai langkah polisi menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri tidak memunculkan analogi cicak lawan buaya. Istilah ini timbul pada Juli 2009 yang berawal dari isu adanya penyadapan KPK terhadap Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susnolah orang yang pertama kali menyodorkan analogi cicak vs buaya. KPK diibaratkan cicak yang kecil, sedangkan Polri ialah buaya karena besar.

"Tidak bisa ditentukan, karena sekali lagi areanya berbeda. Ini kan lebih kepada institusi yang sama, lawannya birokrasi bukan aparat penegak hukum. Ini kan pintu masuknya berkaitan dengan Kementan, jadi sebenarnya tidak ada beban juga nih," ujar dia.

Ia menilai kasus pemerasan ini masih dapat ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tidak perlu diserahkan kepada Bareskim Polri.

"Polda Metro saya kira cukup sudah. Kalau memang diambil Mabes polri, tapi enggak jadi poin juga menurut saya. Makanya ini cukup di Polda Metro, kecuali nanti tensinya naik itu baru," ujar dia.

"Kompetensinya sudah berwenang, tidak masalah, menurut saya aman-aman saja," dia menambahkan.

Azmi berharap, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri ini dapat dituntaskan dengan baik. Wajah kepolisian akan menjadi terang di mata publik sehingga kepercayaan kepada institusi akan semakin meningkat.

"Saya kira harus dituntaskan karena ini saatnya polisi harus kita dorong, ada jawaban yang clear supaya masyarakat (percaya), jangan biarkan ini nanti seolah olah ketidakpercayaan (akan muncul), ini adalah satu momen penting bagi kepolisian, modal kita untuk mendapatkan aparat penegak hukum dan lembaga hukum yang berkualitas baik," ujar dia.

"Polisi kita berharap sebagai institusi harus menuntaskan ini dengan baik dan cukup transparan," Azmi menandaskan.

Sentimen: negatif (100%)