Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Institusi: Universitas Sriwijaya
Kab/Kota: Palembang
Jokowi Harus Jaga Harmoni Pemerintahan saat Sejumlah Menteri Ikut Pilpres 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Sejumlah menteri kabinet pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ikut dalam Pilpres 2024. Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD yang dipilih menjadi cawapres, dan kemungkinan majunya Menteri BUMN Erick Thohir.
Pengamat kebijakan publik Muhammad Husni Thamrin menyebutkan, Presiden Jokowi harus menjaga harmonisasi pemerintahan saat sejumlah menteri mengikuti Pemilu 2024 hingga selesai.
"Apabila Prabowo memilih salah seorang menteri yang saat ini ada di kabinet Jokowi sebagai pasangan bakal calon wakil presidennya. Maka, praktis akan terdapat tiga menteri yang non-aktif jika diizinkan oleh Presiden," katanya saat diwawancarai di Palembang, Jumat (20/10).
Baca Juga:
Prabowo Ajukan Cuti ke Jokowi untuk Daftar Pilpres 2024Menurut dia, hal paling krusial tentu saja jabatan Menteri Pertahanan karena menurut konstitusi jabatan tersebut merupakan salah satu triumvirat yang akan memimpin negara jika terdapat sesuatu hal yang membuat situasi Presiden dan Wakil Presiden berhalangan.
Namun, kata Thamrin yang juga Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Sriwijaya itu, mengingat waktu yang relatif pendek, mungkin tidak perlu melakukan perombakan kabinet karena waktu yang tersisa tinggal kurang dari satu tahun.
"Mungkin cukup penunjukan pejabat menteri untuk menjalankan fungsi menteri-menteri tersebut. Sebab, hal yang penting sebenarnya adalah bagaimana Presiden memelihara harmoni orkestrasi pemerintahan sampai proses pemilu selesai dan masa kabinet ini berakhir," kata Thamrin, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Prabowo Terancam Gagal Ikut Pilpres 2024Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga:
Partai Ummat 100 Persen Dukung Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024Sentimen: positif (98.8%)