Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Mangkir Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Minta Waktu Pelajari Materi Perkara
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Jum'at, 20/10/2023 12:21 WIB
Foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis yang beredar luas. (Dok: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023.
Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis. Dalam keterangan dimaksud menggunakan nama Nurul Ghufron sebagai narasumber.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.
Kendati begitu, Ghufron tidak menjelaskan secara detail terkait agenda yang membuat Firli tidak bisa hadir. Dia menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah mengonfirmasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Menkopolhukam RI (Mahfud MD)," kata Ghufron.
Di samping itu, Ghufron mengatakan, Firli Bahuri membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi perkara. Sebab, surat panggilan baru diterima Firli pada 19 Oktober 2023.
KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya patuh terhadap proses hukum di Polda Metro Jaya. Di mana, pimpinan KPK tentu akan menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," kata Ghufron.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hari ini tidak ada saksi lain yang diperiksa, selain Firli. Jadwal pemeriksaan tidak berubah dari waktu awal, yakni Pukul 14.00 WIB.
"Masih tetap Jam 14.00 WIB," ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2023.
TAGS : KPK Ketua Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro JayaSentimen: negatif (100%)