Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2023 : 21.05

Ragam Alasan Ketua KPK Firli Bahuri saat Absen Diperiksa Polisi

21 Okt 2023 : 04.05 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ragam Alasan Ketua KPK Firli Bahuri saat Absen Diperiksa Polisi
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri tak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Berbagai alasan Firli mangkir terungkap.

Firli mengklaim dirinya perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Hal ini diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tak hanya itu, Firli juga disebut harus menghadiri agenda di hari yang sama. Namun Ghufron tidak menjelaskan agenda apa yang dihadiri Firli itu.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Firli meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron, Jumat (20/10/2023).

"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," tambahnya.

Dijadwal Ulang 24 Oktober

Polda Metro menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Selasa, 24 Oktober 2023. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini.

"(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.

"Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade Safri.

Baca fakta selengkapnya di halaman selanjutnya..

Sentimen: negatif (99.9%)