Pemerintah Tetapkan Ambang Batas Nilai Seleksi CPNS
Sumutpos.co Jenis Media: News
SUMUTPOS.CO – Pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 diwanti-wanti untuk lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi. Modusnya, menawarkan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, tawaran menjadi ASN secara instan ini biasanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu. Nah, dalam tawarannya itu kerap dibarengi dengan syarat pembayaran sejumlah uang. “Pelamar seleksi diminta tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN secara instan ini,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (19/10).
Menurutnya, tindakan oknum seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa seleksi. Mengingat, seleksi CASN selalu digelar terbuka dengan formasi yang jelas.
Namun, diakuinya, saat ini memang masih ada masyarakat yang meskipun telah mengetahui hal tersebut ilegal tapi tetap nekat menggunakan jasanya. Walhasil, ada saja pihak yang memanfaatkan hal tersebut.
Oleh karenanya, dia menegaskan, bagi pelamar yang menggunakan jasa oknum seleksi untuk diangkat menjadi ASN dengan menyerahkan sejumlah nominal uang maka bisa dibawa ke jalur hukum. Sebab, ketika ada penyerahan uang maka telah terjadi transaksi ilegal. BKN pun akan melibatkan pihak berwajib secara penuh dalam penanganannya. “Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, seleksi CASN ini dapat digelar terbuka dan dapat dipantau bersama. Tak ada biaya yang dikenakan pada pemalar karena Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayaan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN. “Termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat dan proses ujiannya juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN,” katanya.
Adapun tahapan seleksi saat ini tengah memasuki tahap masa sanggah hasil seleksi administrasi. Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu 3 hari sejak menerima hasil seleksi administrasi.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). Nilai ambang batas ini diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, soal SKD terbagi menjadi tiga. Yakni, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Rangkaian SKD ini dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Pada TWK yang terdiri dari 30 soal, nilai ambang batasnya mencapai 65. Sementara untuk TIU, ada 35 butir soal yang harus dikerjakan dengan nilai ambang batas 80. Sedangkan, nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.
Secara detail, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Tapi, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah adalah 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit. Lalu, nilai kumulatif SKD untuk peserta penyandang disabilitas paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah yakni 60. Untuk peserta cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas ditentukan dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara, nilai TIU paling rendah sebesar 85.
Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua yakni, nilai kumulatif SKD terendahnya 286 dan nilai TIU paling rendah 60. Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
“Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku,” tutur Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya. Sebab, nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT). “Kami menghimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” ungkapnya. (mia/jpg/ila)
Sentimen: positif (66.7%)