Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
KPK Panggil Donal Fariz hingga 2 Anak Buah SYL terkait Korupsi di Kementan
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
KPK memanggil sejumlah saksi terkait korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian. Salah satu saksi yang dipanggil hari ini ialah pengacara bernama Donal Fariz.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Selain Donal Fariz, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Dua saksi di antaranya merupakan ajudan dan sopir dari SYL.
Berikut saksi yang dipanggil tim penyidik KPK hari ini:
1. Donal Fariz (pengacara)
2. Panji Harianto (adc Menteri Pertanian)
3. Hartoyo alias Heri (sopir Menteri Pertanian)
4. Hermanto (Sesditjen Sarana dan Prasarana Pertanian)
KPK diketahui telah menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Jumat (13/10). SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Tiap bulan SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10.000. SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II.
Uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.
Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.
(ygs/mae)
Sentimen: negatif (100%)