Sentimen
Positif (100%)
20 Okt 2023 : 10.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Kediri, Mojokerto, Nganjuk, Lamongan

Cepat Tanggap Terbitkan Perda Pembangunan Industri, Kota Kediri Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

20 Okt 2023 : 10.13
Cepat Tanggap Terbitkan Perda Pembangunan Industri, Kota Kediri Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kediri (beritajatim.com) – Kota Kediri kembali menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kali ini, kota yang dikenal dengan slogan Harmoni Kediri itu mendapatkan apresiasi sebagai kabupaten/kota yang cepat tanggap dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan industri.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Gubernur pada Kamis (24/9/2021) lalu, bertepatan dengan peresmian gedung baru Disperindag Provinsi Jawa Timur di bilangan Siwalankerto, Surabaya.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar

Mewakili Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanto Wijohari hadir untuk menerima penghargaan tersebut bersama perwakilan daerah lain. Dari 38 kabupaten/kota, sejauh ini baru lima daerah yang telah menyelesaikan dokumen perencanaan industri yaitu Kota Mojokerto, Kota Kediri, Nganjuk, Mojokerto dan Lamongan.

Menanggapi raihan penghargaan tersebut, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut gembira serta menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi  kewajiban pemerintah daerah dalam kaitannya dengan terbitnya peraturan perundang-undangan.

“Mengacu Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disitu disebutkan bahwa pemda wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun kedepan,” jelas Walikota pada Selasa (29/9/2021).

Wali Kota Kediri menambahkan, dokumen perencanaan tersebut telah dituangkan dalam Perda Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Kediri Tahun 2019-2039 yang telah disahkan pada akhir 2019 lalu. “Dalam dokumen itu, dijelaskan secara mendetail tentang tantangan, potensi dan garis kebijakan pengembangan sektor perindustrian. Tentunya dengan target kuantitatif yang terukur,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Tanto Wijohari menegaskan bahwa terbitnya Perda tersebut adalah hasil kerja bersama antara unit kerja yang terlibat, mulai dari Barenlitbang, Disperdagin, DPM-PTSP, DLHKP, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum.

“Kami berharap apresiasi Gubernur ini menjadi penambah motivasi kami sebagai pembina usaha industri di Kota Kediri,” urainya. Sinergi dan kolaborasi akan terus diperkuat untuk memberikan pendampingan dibidang perizinan, ketenagakerjaan, lingkungan serta mendorong digitalisasi Industri Kecil dan Menengah (IKM). [nm/ted].


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Navigasi pos

Sentimen: positif (100%)