Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP: Revisi UU Pemilu di DPR akan Jawab Tudingan Mahkamah Keluarga yang Dialamatkan pada Jokowi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan ini ditanggapi oleh politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima. Menurutnya, aturan batas usia 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu di DPR.
"Keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata Aria dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Meski demikian, Aria menaati apa pun putusan MK karena lembaga ini bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.
Baca Juga: Rekaman CCTV di Persidangan Jessica Wongso Disebut Hasil Rekayasa, Begini Kata Pakar Telematika
"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," katanya.
Selanjutnya, KPU bertugas dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.
Di sisi lain, penyerahan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tudingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait politik dinasti. Tudingan ini mengubah kepanjangan MK menjadi "Mahkamah Keluarga" karena Ketua MK adalah adik ipar Jokowi.
"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," tuturnya.
Aria juga membeberkan dua pendapat dalam putusan MK. Pertama, ada konstitusi di atas UU, sehingga putusan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.
Kedua, karena menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak putusan, tetapi harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Bima Arya Ibaratkan Putusan MK sebagai Jalan Tol dan Jalur Prestasi bagi Kepala Daerah Layaknya PPDB
MK Kabulkan Sebagian PermohonanKetua MK Anwar Usman membacakan putusan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan atas nama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***
Sentimen: negatif (98.1%)