Sentimen
Netral (49%)
19 Okt 2023 : 11.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Viral Hakim MK Saldi Isra Ungkap Keanehan Putusan Mengabulkan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

19 Okt 2023 : 11.25
Viral Hakim MK Saldi Isra Ungkap Keanehan Putusan Mengabulkan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres

Harianjogja.com, JOGJA—Video pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra terkait penilainnya terhadap putusan mengabulkan penurunan batas usia Capres Cawapres Aneh viral di media sosial. Nama Saldi Isra bahkan sempat trending topic di twitter pada Senin (16/10/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, Saldi Isra termasuk salah satu tiga hakim yang menyampaikan disenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan tersebut. Tiga hakim lainnya adalah Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Putusan yang dikabulkan sebagian ini tercatat sebagai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

BACA JUGA : Gugatan Usia Capres Dikabulkan MK, Ini Profil Mahasiswa Pemohon Judicial Review

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga akhirnya diputuskan oleh MK bahwa berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi Capres Cawapres.

Terkait hal itu Saldi menilai selama 6,5 tahun menjadi hakim MK  pemutusan perkara itu paling aneh. Bahkan ia mengaku sangat bingung. “Berkaitan dengan pemaknaan pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tersebu, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana untuk memulai pendapat berbeda ini. Sebab sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini sejak April 2017 atau sekitar 6,5 tahun, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh,” ucapnya sebagaimana dipantau Harianjogja.com.

Ia mengatakan ada hal yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, di mana mahkamah berubah sikap dan pendiriannya hanya dalam sekelebat. Karena sebelumnya dalam putusan MK nomor 29 nomor 51 dan nomor 55 tahun 2023 Mahkamah secara eksplisit lugas dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam pasal 169 huruf q UU tersebut adalah wewenang pembentuk UU untuk mengubahnya. Padahal sadar atau tidak ketiga putusan tersebut menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang.

BACA JUGA : Hasil Putusan MK soal Batasan Usia, Gibran Tetap Dapat Karpet Merah

“Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesamipingkan putusan sebelumnya namun di dasarkan pada argumentasi sangat kuat dan mendapatkan fakta yang berubah di tengah masyarakat. Pertanyaannya fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan dengan amar menolak berubah menjadi mengabulkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: netral (49.6%)