Sentimen
Positif (86%)
19 Okt 2023 : 07.56
Informasi Tambahan

Kasus: stunting

Tokoh Terkait

Pemkab Luwu Utara Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023

19 Okt 2023 : 07.56 Views 7

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Pemkab Luwu Utara Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023

Pemkab Luwu Utara mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2023 melalui pengumuman Nomor 810/862/BKPSDM/2023. Pengumuman tersebut dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing pelamar di https://sscasn.bkn.go.id dan peserta yang keberatan dengan hasilnya dapat mengajukan sanggahan pada 19—21 Oktober 2023.

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Hasil administrasi tercantum dalam pengumuman Nomor 810/862/BKPSDM/2023. "Hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar di https://sscasn.bkn.go.id," kata Kepala BKPSDM Luwu Utara, Arief R. Palallo, Rabu (18/10/2023).

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya dan dapat mencetak kartu peserta pada akun SSCASN masing-masing," lanjutnya.

Baca Juga : Peduli Lembaga Penyiaran Lokal, Bupati Luwu Utara Terima KPID Awards 2023

Adapun peserta yang keberatan dengan hasil administrasi dapat mengajukan sanggahan pada 19—21 Oktober 2023 pada akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

"Untuk pengumuman hasil administrasi masa sanggah akan dilakukan paling lambat 28 Oktober 2023. Sementara, untuk pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi penerimaan PPPK akan dimulai pada 5—8 November 2023," terang Arief.

Ia juga menegaskan dalam seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Luwu Utara 2023 tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Luncurkan DASHAT, Solusi Pola Konsumsi Atasi Kasus Stunting

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai pemerintah daerah maupun dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Kepada peserta, keluarga, maupun pihak lain, dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apa pun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Arief.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK dan masa sanggah juga dapat diakses langsung di https://bkpsdm.luwuutarakab.go.id/berita/154/hasil-seleksi-administrasi-dan-masa-sanggah-seleksi-peerimaan-pppk-luwu-utara-2023.html.

Sentimen: positif (86.5%)